BNNP Babel Musnahkan 5,9 Kilogram Sabu

Haryanto
BNNP Babel musnahkan narkotik jenis sabu dan pil ekstasi dengan cara di blender. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP Babel) memusnahkan 5,9 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut dari hasil ungkapan beberapa kasus, sejak awal Tahun 2022 hingga saat ini. 

Empat orang tersangka pengedar narkoba yang merupakan hasil tiga ungkap kasus BNNP Babel belum lama ini, menyaksikan pemusnahan sisa barang bukti yang belum sempat dimusnahkan, pada Rabu (7/9/2022). 

Sebanyak 400 gram lebih sabu dan 500 butir pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara di blender hingga menjadi cairan lalu dibuang ke septik tank. 

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil ungkap tiga kasus dalam 3 bulan terakhir dengan empat tersangka. Nilainya Rp731 juta dan kami bisa menyelamatkannya lebih dari 3.000 jiwa," kata Kepala BNNP Babel, M. Zainul Muttaqien. 

Muttaqien mengatakan, dari Januari hingga awal bulan September 2022, BNNP Babel telah memusnahkan lebih dari 5 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi. 

"Jadi total barang bukti yang sudah kami musnahkan dari ungkap kasus sejak Januari hingga awal September 2022, berjumlah 5,9 kilogram sabu dan 1.192 butir pil ekstasi," ujarnya. 

Menurutnya, nilai dari barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut hampir menyentuh angka Rp10 miliar. 

"Dengan perhitungan harga di Bangka Belitung nilainya Rp9,4 miliar. Artinya dalam pengungkapan tersebut kami bisa menyelamatkan 37.885 jiwa dari bahaya narkoba," ucap Muttaqien. 

Tersangka pengedar narkoba buang ke dalam septik tank sabu dan ekstasi usai di musnahkan dengan di blender. 

Untuk memberi efek jera, para tersangka tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Namun, juga dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU). 

"BNNP Babel bersama aparat penegak hukum lainnya, tidak hanya menjerat tersangka dengan satu undang-undang saja. Tapi juga kami jerat dengan TPPU dan saat ini satu tersangka sedang menjalani sidang di pengadilan, yang kami jerat tindak pidana narkotika dan juga TPPU," tuturnya. 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network