Ditambahkan Kapolres, pelaku bukan merupakan bagian dari komplotan pencuri tertentu, dan melakukan aksinya seorang diri.
"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait