Apes, Pria Paruh Baya di Bangka Barat Diringkus Usai Embat Motor Polisi

Rizki Ramadhani
Tersangka Y dan barang bukti satu unit sepeda motor saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Ditambahkan Kapolres, pelaku bukan merupakan bagian dari komplotan pencuri tertentu, dan melakukan aksinya seorang diri. 

"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya," tambahnya. 

Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network