BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Satreskrim Polres Bangka Barat meringkus seorang pria paruh baya berinisial Y (53), karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang ternyata milik seorang anggota kepolisian.
Peristiwa pencurian tersebut, terjadi di sebuah kos-kosan di daerah Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, pada 4 November 2021 lalu, sekitar pukul 21.20 WIB.
"Motifnya hanya ingin memiliki motor itu saja, sewaktu lewat kos-kosan dilihat tidak ada orang kemudian diambil. Ini pemiliknya (motor) anggota kepolisian, tidak ada motif dendam atau apa, hanya ingin memiliki saja, dan pelaku juga tidak tahu motor ini punya polisi," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Jumat (19/11/2021).
Tersangka Y, diringkus di kediamannya di Jalan Batu, Dusun IV, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, pada Sabtu 6 November lalu.
"Hari ini pengungkapan pencurian kendaraan bermotor, pada hari kejadian tanggal 4 November 2021 pelaku berinisial Y, pelaku mengambil motor dengan didorong kemudian dibawa ke rumah," tuturnya.
Ditambahkan Kapolres, pelaku bukan merupakan bagian dari komplotan pencuri tertentu, dan melakukan aksinya seorang diri.
"Untuk barang bukti sudah disita, terus sudah dilakukan penyelidikan apakah pelaku terkait dengan kelompok, namun sampai saat ini masih sendirian untuk melakukan operasinya," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Y dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait