10 Tempat Hiburan Malam di Bangka Barat Tidak Kantongi Izin

Rizki Ramadhani
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM NAKERTRANS) Babar, Rosdjumiati. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

Rosdjumiati menambahkan, tempat usaha yang diizinkan menjual minuman beralkohol hanya untuk hotel berbintang. 

"Sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (Perda) tidak boleh menjual minuman beralkohol kecuali hotel berbintang. Sedangkan disini belum ada hotel berbintang," ujarnya. 

Diketahui, 10 THM yang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah tersebut, berada di wilayah Kecamatan Parittiga. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network