Rosdjumiati menambahkan, tempat usaha yang diizinkan menjual minuman beralkohol hanya untuk hotel berbintang.
"Sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (Perda) tidak boleh menjual minuman beralkohol kecuali hotel berbintang. Sedangkan disini belum ada hotel berbintang," ujarnya.
Diketahui, 10 THM yang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah tersebut, berada di wilayah Kecamatan Parittiga.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait