Sidarta menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan pedagang yang melanggar aturan Perda ke pihak Pengadilan Negeri Mentok.
"Para pedagang yang terjaring dalam operasi yustisi ini langsung digiring ke Pengadilan Negeri untuk lakukan sidang pelanggaran. Terkait pasal berapa, apa yang dilanggar segala macam itu sudah kita siapkan dan hari ini langsung dihadirkan di pengadilan untuk dijatuhkan vonis pelanggaran," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
