Lapak PKL di Pasar Muntok Dibongkar Satpol PP Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Anggota Satpol PP Bangka Barat saat melakukan penertiban lapak pedagang yang melanggar aturan Perda. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani.)

Sidarta menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan pedagang yang melanggar aturan Perda ke pihak Pengadilan Negeri Mentok. 

"Para pedagang yang terjaring dalam operasi yustisi ini langsung digiring ke Pengadilan Negeri untuk lakukan sidang pelanggaran. Terkait pasal berapa, apa yang dilanggar segala macam itu sudah kita siapkan dan hari ini langsung dihadirkan di pengadilan untuk dijatuhkan vonis pelanggaran," ujarnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network