KUALA LUMPUR, lintasbabel.id - Tujuh warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Polisi Malaysia. Mereka ditangkap terkait temuan mayat pria di bagasi mobil, di Jalan Tugu, Kuala Lumpur, Senin (29/8/2022) dini hari.
Mayat itu ditemukan dalam kondisi kedua kaki korban diikat dengan kain, sementara ada luka pada wajah dan telinga. Petugas kepolisian yang berpatroli menemukan mobil itu di Bundara Hishamuddin, dekat Bank Negara, sekitar pukul 06.30 waktu setempat.
Kepala kepolisian Kuala Lumpur Azmi Abu Kassim mengatakan, saat polisi mendekat ada tiga pria dan seorang wanita turun dari mobil, kemudian berlari menuju rel kereta api. Mereka langsung diamankan.
"Polisi memeriksa dan menemukan mayat di bagasi mobil. Dari penyelidikan awal, mobil itu digunakan untuk e-hailing (transportasi online) yang terdaftar atas nama seorang pria beralamat di Bandar Putra Permai, Seri Kembangan, Selangor," kata Azmi, dikutip dari The Star.
Azmi menambahkan korban diketahui pria berusia sekitar 50 tahunan.
Kepolisian Kuala Lumpur hingga pukul 16.30 waktu setempat telah menangkap tujuh WNI. Hubungan mereka dengan penemuan mayat itu masih diselidiki.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait