Ali menegaskan, KPK masih terus menyetor ke kas negara agar asset recovery atau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal.
"Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," tegasnya.
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait