JAKARTA, lintasbabel.id - Uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar disetorkan KPK ke kas negara. Uang itu berasal dari terpidana kasus korupsi bansos mantan menteri sosial Juliari P. Batubara dan kawan-kawan.
"Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Lanjut Ali, uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana, yakni Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.
"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait