"Bila diketahui terima, petugas tinggal OTT dan ambil bukti-buktinya. Kalau dibilang: 'sebelum di OTT dicegah dulu' itu salah paham. Karna hampir selalu perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan. Kalau diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jangan terima suap," kata Novel melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Senin (15/11/2021).
Menurut Novel, mayoritas OTT yang dilakukan KPK berkaitan dengan delik tindak pidana suap. Oleh karenanya, kata dia, setiap pejabat negara yang sudah sepakat adanya penerimaan janji baik berupa barang atau uang, maka bisa langsung dikategorikan masuk ke dalam pidana suap.
"OTT selalu terkait dengan perbuatan korupsi delik Suap. Suap itu dalam UU Tipikor disebut menerima hadiah/janji. Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan pidana selesai. Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap," katanya.
Sebelumnya, viral cuplikan video pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di medsos. Pasca-viralnya video tersebut, Achmad Husein langsung memberikan klarifikasi. Husein menjelaskan pernyataan itu tidak dilontarkan dalam segi pencegahan, bukan penindakan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait