Satresnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Bandar Sabu Lintas Kabupaten

Rizki Ramadhani
Pelaku RB saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Atas perbuatannya tersebut, pelaku TP dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network