1. Anggota IJTI tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, organisasi sayap partai politik, tim sukses partai politik, tim sukses kepala daerah atau anggotalegislatif, tim sukses calon kepala daerahatau calon anggota legislatif.
2. Anggota IJTI yang terlibat dalam politik praktis keanggotaannya akan dinon-aktifkan.
3. Anggota IJTI wajib menjaga marwah organisasi, menjaga independensi dan profesionalitas saat menjalankan tugasnya.
Ketua IJTI Pengda Bangka Belitung Joko Setyawanto menambahkan bahwa daya tarik media massa karena kemampuannya untuk menggiring opini dan pilihan masyarakat pemilih, akan memancing ketertarikan politisi dan partai politik untuk melibatkan individu maupun institusi jurnalis pada kubu-kubu politik.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait