Menurutnya, solar yang dibeli dengan menggunakan rekomendasi dari dinas terkait tersebut ternyata bukan dijual kepada nelayan, tetapi dijual bebas ke penambang dengan harga dua kali lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).
"Selain solar dijual tidak tepat sasaran. Pelaku juga menjual solar tersebut dengan harga yang sangat mahal, malahan dua kali lipat dari harga HET," ucapnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait