JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri sebagai buntut kasus tewasnya Brigadir J.
"Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarty saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Poengky menjelaskan kemungkinan itu bisa dilihat dari Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022.
Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait