Kompolnas Nilai Irjen Ferdy Sambo Layak Dipecat dari Polri

Antara
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (25/8/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri sebagai buntut kasus tewasnya Brigadir J.

"Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarty saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Poengky menjelaskan kemungkinan itu bisa dilihat dari Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022.

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network