Seorang Pemuda Diringkus Polres Bangka Tengah Saat Akan Menjual Hasil Curian di Toko Kelontong

Rachmat Kurniawan
Pelaku saat diamankan Tim Cobra Satreskrim Polres Bangka Tengah. (Foto: istimewa)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Apes, maksud hati ingin menjual barang haram hasil curiannya, pencuri bernama Dodo Prayadi (22) malah diringkus Polisi dari Tim Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah di sebuah toko kelontong di Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (24/08/2022) malam. Sebelumnya pelaku berhasil melakukan pencurian minuman kaleng dan rokok di sebuah tempat ketangkasan billiard yang ada di kawasan Air Coyan Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bareng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Pelaku atas nama Dodo Prayadi yang merupakan warga Jalan Anggrek Kelurahan Berok Kecamatan Koba ini berhasil kamj amankan pada Selasa malam kemarin saat berada di sebuah toko kelontong di Kelurahan Padang Mulia saat akan menjual barang hasil curiannyanya," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP. Wawan Suryadinata, S.IK seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Moch Risya Mustario, SIK, SH, MH pada Rabu (24/08/2022).

Dikatakan AKP. Wawan jika aksi pencurian pelaku terbongkar setelah mendapatkan laporan dari pemilik tempat ketangkasan billiard. Berdasarkan laporan tersebut Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap rekaman yang terdapat di CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sebelumnya kami menindaklanjuti adanya laporan oleh korban dan kemudian Tim Cobra kami langsung melakukan penyelidikan awal, yaitu dengan mengecek rekaman CCTV yang ada di TKP. Dari petunjuk CCTV inilah kami dapat mengindentifikasi pelaku pencurian," ujar AKP. Wawan.

Saat diamankan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, yakni sebanyak 32 bungkus rokok berbagai merek, dan sebanyak 81 minuman kaleng berbagai merek.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 32 bungkus rokok beberapa merek, dan 91 minuman kaleng. Tersangka ini akan kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun," terang AKP. Wawan.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network