Menurutnya, permintaan pemenuhan hak anak tersebut hanya untuk mereka yang di bawah 18 tahun saja.
"Iya yang anak-anak saja, yang di bawah 18 tahun," ucap Kak Seto.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta jangan ada bullying terhadap anak-anak Ferdy Sambo. Komisioner KPAI , Retno Listyarti mengatakan anak Sambo tidak bersalah dan sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber.
"Anak-anak tersebut memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orang tuanya, meskipun anak-anak tersebut jelas tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan kedua orang tuanya," ujar Retno, Minggu (21/8/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait