Menurut Mahfud, pernyataan Kerajaan Sambo merujuk pada kekuasaan Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo sebagai Kadiv Propam disebut banyak menyelidiki dan menentukan kasus.
"Yang saya katakan itu Divisi Propam itu. Setiap biro ini kalau dia memeriksa ini produknya harus diputus oleh Pak Sambo. Kalau dia menyelidiki, harus Pak Sambo. Kalau dia menghukum harus juga Pak Sambo. Kenapa ini tidak dipisah saja kayak kita buat trias politica. Yang memeriksa dan yang menyelidiki dan yang memutuskan beda dong," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait