Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait