Kasus Pembunuhan di Kafe Remang-remang Toboali Terungkap, Pelaku Ditangkap di OKI-Sumsel

Wiwin Suseno
Polres Bangka Selatan saat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di kafe remang-remang Toboali. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network