PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Buser Naga bersama Unit Pidum Polres Pangkalpinang, berhasil mengamankan 16 penjudi jenis capsa di Jalan Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (20/8/2022) sore. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1.3 juta.
"Sekitar pukul 14.00 Wib berhasil melakukan penggerebekan judi darat jenis capsha, dimana rumah ini sudah menjadi sarang perjudian dan 16 orang serta 1 penyedia tempat yang kami amankan, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra Minggu (21/8/2022)
Dari lokasi penggerebakan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang sebesar Rp.1.359.700, karpet merah, keranjang dan barang bukti lainnya.
Adi Putra menjelaskan, kegiatan ini merupakan atensi atau perintah dari Kapolri, Kapolda dan Kapolres Pangkalpinang.
"Kami lakukan operasi ini terhadap segala bentuk perjudian baik itu darat maupun online ini terus kami lakukan di wilayah hukum Polres hingga Zero perjudian," ujarnya.
Selanjutnya ke 16 penjudi diamankan di Polres Pangkalpinang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait