BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Barat (Babar), mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku diamankan saat membawa barang haram jenis sabu menuju ke lapangan sepak bola Binajaya, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
”Identitas pelaku diketahui berinisial BR (32) warga Kebon Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok. Kami bekuk di lapangan sepak bola Binajaya bersumber informasi dari masyarakat," ujar Iptu Eddy, Sabtu (12/6/21).
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan plastik bening berisikan 0,77 gram yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukannya kertas putih struk transfer tunai sebesar Rp300ribu dan satu unit handphone.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait