Muda-mudi Diamankan di Jembatan Emas, 1 Jadi Tersangka Kepemilikan Sabu

Haryanto
Tim UPRC dan Unit Satwa Dit Samapta Polda Babel, mengamankan empat orang pria bersama tiga orang wanita. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sebanyak 11 orang muda mudi, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, saat Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) dan Unit Satwa Dit Samapta Polda Babel melakukan patroli, di kawasan Jembatan Emas Kota Pangkalpinang, Kamis (11/11/2021) dini hari. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan, dari 11 orang tersebut, 8 laki-laki dan 3 perempuan. 

"Satu orang untuk saat ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial JP. Yang lainnya itu diamankan karena ikut nongkrong di tempat yang sama saat tim sedang melakukan patroli," kata Maladi, saat dikonfirmasi Kamis (11/11/2021) siang.

Menurutnya, mereka yang diamankan tersebut kemudian dilakukan tes urine. Semua yang diamankan tersebut sudah berusia 18 tahun keatas.

"Semua kami lakukan tes urine, dua orang positif. Satu sudah jadi tersangka (JP) dan satunya masih diperiksa," ujarnya.


Satu orang pemuda yang diamankan saat nongkrong di kawasan Jembatan emas Kota Pangkalpinang, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

 

Kabid Humas menuturkan, pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut, guna pengembangan lebih lanjut.

"JP yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemilik barang. Apakah dia sebagai bandara atau pengedar, kami masih kembangkan," ucapnya.

Sementara itu, kata Maladi, total barang bukti yang diamankan adalah narkoba jenis sabu dengan berat bruto 17,55 gram.  Mereka yang diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Dit Narkoba Polda Babel.

Sebelumnya, penangkapan para muda mudi tersebut, dilakukan saat tim yang melakukan patroli sekira pukul 01.22 WIB, yang mendapati muda-mudi tersebut sedang mabuk-mabukan.

Tim UPRC beserta Unit Satwa kemudian melakukan pengecekan di mobil Avanza hitam dengan plat BN 1659 QN yang dibawa oleh salah satu pria dan menemukan dua minuman keras berjenis anggur merah.

Seteleh itu tim UPRC melakukan pengecekan di mobil Ayla merah dengan plat BN 1480 AL, yang dibawa oleh salah satu pria tersebut dan menemukan tas berwarna abu-abu yang berisi Narkoba.

Selain itu, ada timbangan, spidol, pipa hijau untuk skop, parfum, pipa putih, cas hp, dua gunting, korek api, jam tangan hitam, happydent permen, rozz permen, sampah-sampah plastik dan tabacco rokok johnny.

Kemudian Tim UPRC dan Unit Satwa mengamankan semua muda-mudi tersebut, sambil disaksikan oleh dua orang warga sekitar sebagai penjual minuman.

Tim kemudian menghubungi piket Resnarkoba Polda Babel untuk datang ke TKP dan melakukan pengecekan terhadap terduga tersangka dan barang bukti dengan didampingi oleh seluruh anggota Tim UPRC dan Unit Satwa.

Pawas Resnarkoba yang tiba di TKP dan melakukan test KIT terhadap diduga barang bukti narkoba dari empat sampel yang diambil, seluruhnya positif narkoba jenis sabu.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network