JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
Penetapan tersangka Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, Maskur Husain. Tak hanya itu, Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap tersebut.
"Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/8/2022).
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait