Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait