Rumah Petani di Bangka Selatan Digerebeg Polisi Jelang HUT RI, 49 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Wiwin Suseno
Tersangka ZL alias Zul saat diamankan di kediamannya. (Foto: istimewa)

Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network