Pengacara Sebut Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Raib, Ditransfer ke Salah Satu Tersangka

Puteranegara Batubara
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan ada uang senilai Rp200 juta dari rekening kliennya yang ditransfer ke salah satu tersangka. (Foto : Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Uang milik Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat senilai Rp200 juta ditransfer ke salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana yang saat ini sedang ditangani Polri. 

Hal tersebut diungkapkan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak. Namun, identitas tersangka yang menerima uang kliennya itu belum disebutkan.

"Bukan diduga lagi, orang sudah tewas orangnya. Tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," jelas Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network