LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ini Penjelasannya

Muhammad Farhan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menjelaskan alasan tolak berikan perlindungan ke istri Ferdy Sambo. (Foto Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Polisi telah menghentikan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya. Menanggapi itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menolak permohonan perlindungan terhadap Putri. 

"Ya, karena aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Surat permohonan perlindungan yang dikirim ke LPSK ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya. Namun LPSK heran karena Putri sulit untuk ditemui. 

"Dari kemarin saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan tapi sulit ditemui, sulit dimintai keterangan. Jadi apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan laporan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, hal itu masih akan didalami oleh tim khusus yang dibentuk untuk mengusut perkara Brigadir J.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network