JAKARTA, lintasbabel.id - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8/2022). Sang Bupati kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) menerima suap hingga Rp6,1 miliar.
"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
Sehingga Mukti Agung diduga total menerima suap Rp6,1 miliar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait