Tidak Mematuhi Aturan K3, Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi Hukum

Tri Dianita
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Elfiyana. (Foto: lintasbabel.id/ Tri Dianita)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tidak mematuhi aturan dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan siap-siap dikenakan sanki hukum. K3 menjadi hal wajib yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua perusahaan, sebagai bentuk tanggung jawab kepada pegawainya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Elfiyana menegaskan, kepada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Babel, untuk tetap mengutamakan K3 kepada para pekerjanya, jika tidak ingin bermasalah dengan sanksi hukum yang sudah diatur di dalam Undang- undang Ketenagakerjaan.

"Setiap perusahaan wajib melaksanakan K3 kepada setiap pekerja, jika ada laporan dari pihak manapun akan kami tindak lanjut. Kami akan menyurati dan mengimbau perusahaan, jika tidak diindahkan maka akan kami lanjut dengan tindakan hukum," katanya.

Ia juga menambahkan, akan ada kolaborasi sinergitas antara pihak Disnaker dengan OPD terkait untuk pengawasan dalam hal K3 ini.

"Saya sudah mulai menerapkan kolaborasi bersama OPD terkait seperti Disperindag dan juga juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP). Jadi, nanti akan berkaitan dengan izin perusahaan tersebut. Kami akan memberikan data kepada pihak - pihak terkait untuk menindak lanjuti perizinan mereka juga," tuturnya.

Selain K3, perusahaan-perusahaan di Babel juga diharapkan bisa memenuhi hak perkerja berupa kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan dan juga BPJS kesehatan.

"Perusahaan selain K3 mereka juga wajib lapor mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan, jika mereka tidak memenuhi itu kami wajib memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network