WASHINGTON DC, lintasbabel.id - Ahmad Abouammo, mantan karyawan twitter dijatuhi hukuman oleh pengadilan Amerika Serikat atas sejumlah dakwaan. Ahmad dijatuhi hukuman karena menjadi agen mata-mata Arab Saudi.
Abouammo sendiri merupakan warga negara AS kelahiran Mesir. Di pengadilan, dia sempat membantah tuduhan terhadapnya pada 2019. Tuduhan serupa juga dialamatkan kepada Ali Alzabarah, warga negara Arab Saudi yang juga rekan kerja Abouammo di Twitter.
Sementara itu, dalam laporan Courthouse News, juri di pengadilan tersebut menyatakan Abouammo bersalah lantaran bertindak sebagai agen pemerintah asing tanpa pemberitahuan kepada Jaksa Agung AS. Terdakwa menggunakan kredensialnya di Twitter untuk mengakses akun para pengguna yang dibidik oleh keluarga Kerajaan Arab Saudi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait