Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri: Penembakan Dilakukan oleh RE Atas Perintah FS

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Foto:tangkapan layar iNews TV)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kasus tewasnya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya terkuak. Fakta baru yang ditemukan Timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada peristiwa saling tembak seperti informasi yang berkembang selama ini, antara Bharada E dan Brigadir J.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri mengungkapkan, kematian Brigadir J merupakan peristiwa penembakan.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J," katanya.

"Penembakan dilakukan oleh RE atas perintah FS (Ferdy Sambo)," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network