Alta meminta masyarakat Bangka Barat tidak takut untuk melapor apabila terjadi pelecehan seksual atau kekerasan. Karena menurutnya pihak korban maupun pelapor akan dilindungi sesuai dengan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Karena kita tahu sendiri tren kasus ini seperti gunung es, mungkin keliatan kecil laporan kami tapi yang dibawah banyak faktor. Karena salah satunya kasus ini masih dianggap sebagai aib, apalagi dalam keluarga ya, mereka tidak mau melapor. Kebanyakan mereka menyelesaikan sendiri, tanpa melapor ke kami," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait