Polisi di Bangka Barat Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Rizki Ramadhani
Pelaku RD saat dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani.)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (8/8/2022) malam. Pelaku berinisial RD (28) mengaku merupakan pengedar narkoba jaringan lapas.

Warga Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kebupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, diamankan oleh anggota Polsek Jebus sesaat sedang menunggu pembeli di Kawasan Hutan Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus.

Dari tangan pelaku RD, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,85 gram yang terbagi dalam beberapa bungkus paket plastik siap edar. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, sebanyak 7 paket ialah dua paket, paket sedang dan lima paket, paket kecil yang ditemukan di dalam botol redoxon dengan total sebesar 5,85 gram," kata PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto, Selasa (9/8/2022). 

Sujirmanto menambahkan, pelaku RD mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

"Keterangan tersangka mendapatkan dari Lapas, cuma kami tidak tau lapas mana, tapi sementara dari Kota Pangkalpinang, " ujarnya. 

Sementara, pelaku RD mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu-sabu. Barang haram tersebut diakuinya diedarkan ke penambang timah. 

"Sejak satu bulan ini dan sudah empat kali jual sabu-sabu, dijual ke masyarakat sekitar daerah Kampak ke penambang timah. Dapatnya dari orang dalam di lembaga pemasyarakatan, cuma tidak tahu siapa dan dimana," ucap pelaku RD. 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network