"Keterangan tersangka mendapatkan dari Lapas, cuma kami tidak tau lapas mana, tapi sementara dari Kota Pangkalpinang, " ujarnya.
Sementara, pelaku RD mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu-sabu. Barang haram tersebut diakuinya diedarkan ke penambang timah.
"Sejak satu bulan ini dan sudah empat kali jual sabu-sabu, dijual ke masyarakat sekitar daerah Kampak ke penambang timah. Dapatnya dari orang dalam di lembaga pemasyarakatan, cuma tidak tahu siapa dan dimana," ucap pelaku RD.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait