BANGKA, lintasbabel.id - Sidang lapang dengan agenda pemeriksaan setempat, digelar hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, sebagai sidang lanjutan gugatan PT Sumber Mas Pratama (SMP), terhadap Pemkab Bangka, digelar Selasa (19/7/2022).
Gugatan tersebut dilayangkan PT SMP menyoal kewenangan Pemkab Bangka melakukan pembongkaran pagar panel beton di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir.
Dalam proses persidangan di lapangan, Ketua Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang Rory Yonaldi, didampingi Hakim Anggota I Tiar Mahardi dan Hakim II Alponteri Sagala.
Ketua Majelis Hakim lalu memerintah mengukur jarak antara pagar dengan badan jalan di objek sengketa pagar milik PT SMP maupun PT BCM.
Setelah diukur jaraknya, keberadaan pagar milik PT SMP diketahui berjarak 10,3 meter dan sekitar 13,20 meter di dua blok berbeda. Sedangkan pagar milik PT SMP diketahui berjarak 26 meter, masing-masing diukur dari tengah jalan atau sempadan jalan.
Pemkab Bangka dalam aturannya menetapkan batas yang seharusnya antara bangunan pagar dengan sempadan jalan yaitu minimal 25 meter.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait