Kepada petugas, CH mengaku mendapat HP tersebut dari pelaku pencurian yang tak lain adalah Pitek. Ia membeli HP itu dari Pitek seharga Rp400 ribu lalu dijual ke CH Rp500 ribu.
Tak ingin buruannya lepas, Tim Kelambit lanjut memburu Pitek yang merupakan residivis kasus serupa. Pitek berhasil diamankan pada Sabtu (23/7/2022) dini hari ketika sedang berada di kediaman saudaranya.
Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia menyatakan, Pitek mengakui perbuatannya kalau pernah melakukan aksi pencurian dengan cara menjambret korban di Jalan Bukit Semut.
"Diduga pelaku merampas satu buah dompet berwarna merah yang berada di dalam dasbor motor korban," jelas Kasat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait