Simpan 35,61 Gram Sabu, Warga Bangka Barat Diamankan Tim Hantu

Rizki Ramadhani
Tersangka KH dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Istimewa

BANGKA BARAT, lintasbabel.id -Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial KH warga Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat yang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 35,61 gram. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut tersimpan di kaleng rokok, kantong kresek, dan sebuah kotak Handphone.

"Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, empat paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-Shabu dengan berat bruto 26,07 gram, 32 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 9,54 gram. Total keseluruhan Barang bukti 35,61 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Kamis (21/ 7/2022).

KH berhasil diringkus Tim Hantu saat sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Belo laut, pada Rabu 13 Juli 2022 lalu.

Eddy mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada salah satu warga yang menyimpan narkotika di dalam sebuah rumah.

Selanjutnya anggota tim Hantu satnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan KH beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network