Menurutnya, masyarakat dari mana saja dapat mengakses layanan bantuan hukum, namun harus bisa melengkapi syarat-syarat yang ada. Jikapun tidak bisa melengkapi syarat-syarat yang ada (orang kaya) tetap bisa mendapatkan pendampingan namun sifatnya profesional.
"Permohonan layanan bantuan hukum dapat disampaikan langsung kepada para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun kepada Kanwil Kemenkumham Babel. Yang selanjutnya permohonan tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait