Kasubbid Luhbankum & JDIH, Muhamat Ariyanto, menjelaskan dalam menjalankan program bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan delapan OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi. Salah satunya berdomisili di Kabupaten Bangka Tengah yaitu Milenial Bangka Tengah Keadilan.
"Mekanisme mendapatkan bantuan hukum sendiri sangat mudah, hanya melengkapi SKTM, identitas, dan uraian kasus. Layanan bantuan hukum sendiri dapat berupa pendampingan di luar pengadilan (Non-Litigasi) maupun di dalam proses pengadilan (Litigasi)," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait