Merokok Sembarang Tempat, 10 Pegawai Pemkab Bangka Barat Didenda Rp 50.000

Rizki Ramadhani
Pegawai Pemkab Bangka Barat pelanggar Perda Rokok menjalani proses persidangan, Rabu (27/10/21). (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani).

"Kami mendapatkan 10 pelanggar yang sedang merokok, dan hari ini juga dilaksanakan sidang dan satu tidak hadir pegawai honorer di Dinas Pertanian. Untuk yang tidak hadir, sanksinya akan kami serahkan kepada kepala OPD karena ini pelanggaran Perda," ucapnya. 

Selain area perkantoran menurut Des Kurniawan, sejumlah fasilitas umum juga termasuk kawasan tanpa rokok. 

"Untuk area-area yang tidak bisa dilakukan aktifitas merokok, misalkan ruang kerja, sarana pendidikan, di sekolah, sarana kesehatan di puskesmas, serta rumah sakit dan tempat-tempat umum dan ini akan dilaksanakan," katanya. 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network