Saksi Tak Pernah Tandatangani SKHUAT No 40 Tahun 1996, Bastian Tak Keberatan Keterangan Mantan Kadus

Haryanto
Saksi Mustar Tani berkomunikasi dengan terdakwa Bastian Zulkifli, di sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kamis (14/7/2022). (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Sehari sebelumnya, JPU juga menghadirkan empat orang saksi dari pihak pelapor, sehingga delapan orang saksi telah memberikan keterangannya di PN Pangkalpinang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada Senin 18 Juli 2022.

"Hari Senin sidang dilanjutkan kembali. Agendanya masih saksi-saksi, masih ada 11 orang saksi termasuk saksi ahli," ucap JPU Iqbal. 

Bastian didakwa Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 266 tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu dengan ancaman maksimal lima tahun.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network