Saksi Tak Pernah Tandatangani SKHUAT No 40 Tahun 1996, Bastian Tak Keberatan Keterangan Mantan Kadus
Sehari sebelumnya, JPU juga menghadirkan empat orang saksi dari pihak pelapor, sehingga delapan orang saksi telah memberikan keterangannya di PN Pangkalpinang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada Senin 18 Juli 2022.
"Hari Senin sidang dilanjutkan kembali. Agendanya masih saksi-saksi, masih ada 11 orang saksi termasuk saksi ahli," ucap JPU Iqbal.
Bastian didakwa Pasal 263 Ayat (1) dan Pasal 266 tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu dengan ancaman maksimal lima tahun.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait