Pelaku Penganiayaan Ini Akhiri Pelariannya Selama 1 Tahun, Diringkus Polisi di Lepar Pongok

Rachmat Kurniawan
Ryan, tersangka penganiayaan yang sempat buron selama 1 tahun akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Bangka Tengah di luar kabupaten. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Setelah buron selama satu tahun, Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) akhirnya berhasil menangkap Ryan, tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan. Ryan diduga telah menganiaya Kan, yang dilakukannya di taman Manggrove di jalan PPI Desa Kurau Timur Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, pada Agustus 2021 silam.

Ryan sendiri ditangkap petugas tanpa perlawanan, pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Dalam melakukan penganiayaan, Ryan memukul korban dengan menggunakan sebilah besi ke arah mata, hidung dan telinga korbanya hingga tak berdaya.

Kasat Reskrim Polres Bateng AKP. Wawan Suryadinata, S.IK seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH mengungkapkan jika pelaku diamankan di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.

"Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah pada Selasa (5/7/2022) kemarin berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Kan. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada 11 Agustus 2021 di Desa Kurau, tepatnya di jalan PPI Desa Kurau. Pelaku ini terbukti telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujarnya pada Rabu (06/07/2022).

"Pada saat kejadian, pelaku menganiayaan korbanya dengan menggunakan sebilh besi dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala. Tepatnya di bagian mata, hidung dan bagian telinga korban. Akibatnya korban mengalmi luka di bagian telinga belakangnya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polisi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, saat penangkapan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan telah mengakui perbuatanya. 

"Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan dan memang sudah mengakui perbuatannya. Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah untuk kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan." tuturnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network