BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Setelah buron selama satu tahun, Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) akhirnya berhasil menangkap Ryan, tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan. Ryan diduga telah menganiaya Kan, yang dilakukannya di taman Manggrove di jalan PPI Desa Kurau Timur Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, pada Agustus 2021 silam.
Ryan sendiri ditangkap petugas tanpa perlawanan, pada Selasa (5/7/2022) kemarin.
Dalam melakukan penganiayaan, Ryan memukul korban dengan menggunakan sebilah besi ke arah mata, hidung dan telinga korbanya hingga tak berdaya.
Kasat Reskrim Polres Bateng AKP. Wawan Suryadinata, S.IK seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH mengungkapkan jika pelaku diamankan di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
"Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah pada Selasa (5/7/2022) kemarin berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Kan. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada 11 Agustus 2021 di Desa Kurau, tepatnya di jalan PPI Desa Kurau. Pelaku ini terbukti telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujarnya pada Rabu (06/07/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait