Pemkab Bangka Hadirkan 2 Saksi Fakta, Perkara Sidang Gugatan PT SMP ke PTUN Pangkalpinang

Irwan Setiawan
Pemkab Bangka Hadirkan 2 Saksi Fakta, Perkara Sidang Gugatan PT SMP ke PTUN Pangkalpinang. (Foto : ist)

Usai mendengarkan keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan, Majelis Hakim memutuskan untuk menutup persidangan. Pada sidang selanjutnya diagendakan pemeriksaan bukti terakhir dari saksi ahli pihak penggugat dan dilanjutkan pemeriksaan setempat atau pemeriksaan di lokasi. 

"Kita agenda hari Senin pada tgl 18 Juli 2022, agenda dijadwalkan pemeriksaan bukti terakhir saksi ahli dari pihak penggugat, selanjutnya PS," kata Ketua Majelis Hakim. 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network