PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka menghadirkan dua saksi fakta pada sidang gugatan PT Sumber Mas Pratama (SMP) terkait perkara perizinan atas lokasi dan izin Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG) yang diterbitkan kepada PT Babel Citra Mandiri (BCM). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Selasa (5/7/2022).
Agenda sidang yakni penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan dua saksi dari pihak tergugat, dengan nomor perkara 5/G/2022/PTUN.PGP.
Dua saksi yang dihadirkan oleh Pemkab Bangka yaitu dari pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) yang dihadiri oleh Kabid Pertanahan Trisno Sunandang dan Heri Budianto, selaku Kasi Perizinan di DPMPTSP Pemkab Bangka.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rory Yonaldi, didampingi Hakim Anggota I Tiar Mahardi dan Hakim II Alponteri Sagala.
Dalam jalan persidangan, Majelis Hakim menanyakan sejumlah pertanyaan kepada kedua saksi, diantaranya perihal proses penerbitan izin lokasi hingga terkait izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
Editor : Haryanto
Artikel Terkait