Dia menjelaskan, hewan yang terinfeksi Penyakit Mulut dan dan Kuku (PMK) yang sudah sembuh sah untuk dilakukan kurban.
"Sah untuk dikurban, kemarin terkait hal itu banyak pertanyaan makanya kita buat zoom itu. Jadi ada kriteria hewan yang sah untuk dikurban di suasana PMK," ujarnya.
Menurut dia, angka kesembuhan hewan terinfeksi PMK di Babel juga mengalami peningkatan.
"Per 2 Juli kemarin, untuk Sapi total kasus 3.032 sembuh 2.288 atau 75,46 persen, sakit 655 ekor atau 21,60 persen, mati 19 ekor atau 0,64 persen. Sementara kambing total kasus 227 ekor sembuh 19 ekor atau 8,37 persen, sakit 202 ekor atau 88,99 persen, mati 1 ekor atau 0,44 persen," terangnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait