"Kedua yaitu menetapkan terdakwa dan pemeriksaan tetap dilanjutkan," kata Rizaldi.
Usai JPU menyampaikan tanggapannya, Ketua Majelis Hakim Mulyadi menyampaikan sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan atas gugatan keberatan terdakwa.
"Jadi selanjutnya memerintahkan menghadirkan terdakwa dari dalam rumah tahanan untuk sidang selanjutnya," ujar Ketua Majelis Hakim.
Editor : Haryanto