PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Dr Bastian Zulkifli melalui penasihat hukumnya. Penolakan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (4/7/2022).
Bastian didakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat hak atas tanah yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir. Atas perbuatannya itu, kini lahan tersebut menjadi sengketa antara dua perusahaan yakni PT BCM dengan PT SMP.
"Keberatan esepsi penasihat hukum dari terdakwa Dr Zulkifli Bastian dinyatakan ditolak," kata salah satu anggota JPU, Rizaldi, saat memberikan jawaban atas esepsi penasihat hukum terdakwa Bastian Zulkifli.
JPU menyatakan bahwa keberatan esepsi yang diajukan PH terdakwa Bastian Zulkifli tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.
JPU, kata Jaksa Rizaldi, memohon agar Majelis Hakim mengadili dan menetapkan hal-hal sebagai berikut, diantaranya menetapkan terdakwa atas esepsi yang diajukan PH Dr Bastian Zulkifli dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.
Editor : Haryanto