Bela Kehormatan Sang Putri yang Dicabuli Tetangga, Seorang Ayah Justru Jadi Terdakwa

Dzulfikar Ash
Seorang ayah di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pesakitan terdakwa kasus penganiayaan. (Foto: Freepik)

Atas perbuatannya itu, Agus Sudgandha pun akhirnya terjerat dan diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351.  Setelah membacakan surat dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim pun kembali menanyakan kepada terdakwa terkait surat dakwaan dengan berkas perkara bernomor 375/Pid.B/2022 PN Smr itu. 

"Terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan tadi ?," tanya Ketua Majelis Hakim. 

"Mengerti yang mulia hakim," jawab Agus Sudgandha. 

Karena dianggap mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim pun kemudian memutuskan Agus Sudgandha yang sebelumnya merupakan tahanan kota menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda dan selanjutnya akan diagendakan dalam sidang pemeriksaan lima orang saksi, pada Rabu (6/7/2022) mendatang. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network