PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel menggelar Rapat Paripurna penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kepulauan Babel tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida Kepulauan Babel, Rabu (29/6/2022).
Menariknya, forum tertinggi di parlemen itu hanya diikuti sebagian kecil dari jumlah keseluruhan Anggota DPRD yang tercatat.
Berdasarkan agenda, Rapat Paripurna DPRD digelar pukul 09:00 WIB. Dari 45 Anggota DPRD, hanya 10 orang anggota saja yang tampak hadir, 15 orang mengikuti rapat secara daring dan sisanya tidak ada keterangan sama sekali.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Babel, Adet Mastur, dan juga dihadiri oleh PJ Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait