Kemenkumham Babel Kupas Tunas Isu Perkawinan Anak

Agus Wahyu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kajian Cepat Penanggulangan Perkawinan Anak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD). FGD tersebut merupakan FGD Kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Kegiatan yang bertemakan Mengurai Isu Perkawinan Mendorong Kolaborasi Lokal dalam Menjawab Tantangan Global tersebut, dilaksanakan di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin (27/6/2022).

“Adapun kegiatan FGD hari ini merupakan tindak lanjut surat dari Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, yang mengamanatkan dilakukannya kerja sama melalui Balitbang Hukum dan HAM," kata Kakanwil Kemenkumham Babel, T. Daniel L. Tobing. 

Tentunya, harap diakegiatan FGD ini dapat menjadi media sharing, pengumpulan data, sekaligus silaturahmi antar instansi untuk mendukung pengendalian pernikahan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Diharapkan juga adanya diskusi dan masukan dari narasumber agar Kemenkumham khususnya Balitbang Hukum dan HAM bisa mendapatkan informasi lebih dalam mengenai topik pernikahan anak ini," ujar Kakanwil.

Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwasanya perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Hal ini mengingat bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak,” ujar Sri Puguh.

Berdasarkan data BPS, sebanyak 21 provinsi memiliki angka perkawinan anak di atas angka nasional, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menduduki peringkat pertama dengan jumlah terbanyak angka perkawinan anak di bawah 19 tahun.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network