BANGKA, lintasbabel.id - Sejak pertama digulirkan pada tahun 2002 silam, bola panas pembentukan Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, kini berada pada kesiapan administratif pemerintah kabupaten Bangka, untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, DPRD dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sudah memberikan dukungan berupa memorandum dan rekomendasi, terhadap pembentukan kabupaten ke-7 di Babel ini.
Persyaratan administratif ini sendiri, bukan satu-satunya kendala yang dihadapi, mengingat saat ini masih diberlakukan moratorium pemekaran wilayah kabupaten/provinsi baru di tanah air, dan diperkirakan baru akan dibuka kembali peluang pemekaran, pasca pemilu serentak 2024 mendatang.
Geliat Pembentukan kabupaten baru yang kini kian mengerucut pada tahun 2018, dengan dimotori oleh Forkopda (Forum Komunikasi Percepatan Otonomi Daerah) Kabupaten Kepulauan Bangka Utara (Batara).
Menurut Wakil Ketua Forkopda Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, Achmad Ichwanda, adanya moratorium pemekaran kabupaten/kota/provinsi seperti saat ini, bukan menjadi alasan untuk menghentikan perjuangan yang sudah dilakukan bertahun-tahun, justru kondisi ini dianggap sebagai kesempatan untuk mempersiapkan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan, agar pada saat dicabutnya moratorium, pengajuan pembentukan Kabupaten Bangka Utara ini dapat segera dilakukan.
"Jadi, memang kami pahami saat ini ada moratorium untuk kabupaten/kota dan provinsi, tapi sambil menunggu moratorium itu, kami harus menyelesaikan syarat-syarat yang diminta, mekanisme perundang-undangan yang ada," kata Achmad Ichwanda, Senin (11/10/2021).
Menanggapi gelora aspirasi perjuangan pembentukan kabupaten Bangka Utara ini, Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi mengungkapkan apresiasinya terhadap semangat yang ditunjukkan oleh masyarakat, yang tergabung dalam Forkopda untuk memperjuangkan pembentukan Kabupaten Kepulauan Bangka Utara ini.
Apresiasi tersebut juga tertuang dalam dukungan DPRD Bangka Belitung yang sudah menerbitkan memorandum dukungan terhadap pembentukan kabupaten Kepulauan Bangka Utara.
"Pastinya kita mesti bersyukur, bahwa semangat kawan-kawan Forkopda untuk memperjuangkan terealisasinya pembentukan kabupaten baru pemekaran di kabupaten Bangka ini terus bersemangat. Dan ini harus kita support, kita dukung. Kami DPRD sebagaimana kita ketahui bahwa DPRD Provinsi sudah menyetujui, namun kami masih menunggu kelengkapan administratif yang disiapkan kabupaten (Bangka) untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi.
Diakui oleh Ketua DPW PPP Bangka Belitung ini, ada kendala lain berupa belum dibentuknya desa-desa baru, sehingga menghambat proses pemekaran kecamatan. Terkait hal ini, DPRD Bangka Belitung akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan apakah moratorium ini juga mencakup pemekaran desa dan kecamatan, atau apakah memungkinkan bagi kabupaten untuk membentuk desa dan memekarkan kecamatan terlebih dahulu, sambil menunggu kodefikasi daerah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait