"PJ-nya dua tahun, karena penundaan Pilkades 2020 karena Covid-19 kemarin. Kami sih mau dilaksanakan supaya tidak ada kekosongan tapi Mendagri memutuskan tidak ada Pilkades selama tahun 2020 sehingga diundur," kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Bangka Barat, Idza Fajri, Jumat (17/6/2022).
Idza menjelaskan, kewenangan PJ Kades dengan Kades Definitif relatif sama, tetapi harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan setempat andai ingin membuat sebuah kebijakan.
"Kewenangan sama tapi PJ ini mesti berkoordinasi ke Kecamatan, kalau apa-apa harus izin ke Kecamatan, bisa saja membuat kebijakan tapi harus dilaporkan dulu," ujarnya.
Meskipun masa jabatan PJ Kades tidak memiliki batasan waktu, namun Idza mengatakan setiap enam bulan akan dilakukan evaluasi kinerja oleh Bupati melalui Camat.
"PJ ini sebenarnya bebas tapi ada evaluasinya oleh Bupati melalui Camat setiap 6 bulan sekali, kalau dia berjalan tidak sesuai atau sakit diganti dan itu kewenangan pak Bupati untuk menggantinya, " ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait